Ahmed's Blog

Mencoba Mendiskripsikan Diri Melalui Tulisan

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Bagimu Negeriku

Hello world!
Righteous Kill
Quisque sed felis

Twitter Ma'rif

Follow marif_hp on Twitter

Banner Ma'rif

Copy coding dibawah ini ke widged kamu:

Photobucket" />

Posting Populer

Postingan Terakhir

L-14


Kendali Waktu

Ahmed Ma'rif

Ahmed Ma'rif
Simple, Enjoy and Smile.

C - Box

Anda Pengunjung Ke -

Blog Teman

Hanstorehouse PHOTOBUCKET Photobucket

Ahmed Ma'rif

Semua yang Ada di Hadapan Kita itu Hanya Topeng.

Facebook

Hal Kecil dengan Cinta

Dalam kehidupan ini kita tidak dapat selalu melakukan hal yang besar. Tetapi kita dapat melakukan banyak hal kecil dengan cinta yang besar. In this life we cannot always do great things. But we can do small things with great love ~Mother Teresa.

facebook

Berserah Pada ALLAH

Ku petik daun tuk ku jadikan kertas Ku patahkan ranting tuk ku jadikan pena Ku teteskan airmata tuk ku jadikan tinta Lalu kutulis bahwa AKU BERSUJUD PADA-MU YA ALLAH.

facebook

Sukses Adalah Perjalanan

Sukses adalah sebuah perjalanan, bukan tujuan akhir Success is a journey, not a destination. ~ Ben Sweetland.

Facebook

Prinsip Ma'rif

Life is Advanture.

Facebook

KLASIFIKASI NEGARA MENURUT PARA AHLI

1. Klasifikasi Negara menurut Prof. Mr. R. Kranenburg
Kranenburg mendasarkan teorinya atas dasar : bagaimanakah sejarah pertumbuhan masyarakat itu, yaitu yang semula hidup dengan bebas, tanpa terikat oleh sesuatu aturan apapun, menjadi suatu negara di mana berlaku beraneka peraturan-peraturan hukum yang mempunyai sifat mengikat, serta ada sanksinya apabila peraturan-peraturan hukum itu tidak ditaati. Yang berakibat kebebasan warga negara dibatasioleh aturan-aturan tersebut, padahal kebebasan adalah merupakan sesuatu hal yang mempunyai nilai pokok dalam suatu negara.

Kranenburg mengemukakan bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama. Yang primer adalah kelompok manusianya, sedangkan organisasinya yaitu negara bersifat sekunder.

Dalam teori kekelompokan Kranenburg mempergunakan dua macam kriteria, yaitu :
a. Sifat kesetempatan, kelompok manusia itu mempunyai sifat setempat ataukah tidak setempat.
b. Sifat keteraturan, kelompok manusia itu sifatnya teratur ataukah tidak teratur.

Dari dua macam kriteria tadi Kranenburg mengklasifikaikan kelompok manusia menjadi empat jenis kelompok, yaitu :
a. Kelompok manusia yang sifatnya setempat tapi tidak teratur, contohnya seperti kerumunan orang-orang. Ciri dari kelompok ini ialah sifatnya sangat sugestif, mudah dipengaruhi yang dapat menimbulkan akibat-akibat yang kurang baik.
b. Kelompok manusia yang sifatnya setempat dan teratur, contohnya para mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah, sebuah rapat organisasi, dan sebagainya.
c. Kelompok manusia yang sifatnya tidak setempat dan tidak teratur, timbul karena adanya persamaan-persamaan yang bersifat obyektif.
d. Kelompok manusia yang sifatnya tidak setempat tetapi teratur.

Jadi menurut Kranenburg, di dalam kelompok keempat ada tugas atau fungsi membuat peraturan, dan kalau ada tugas atau fungsi maka juga harus ada petugas atau fungsionarisnya. Tugas tersebut diserahkan kepada petugas yang disebut badan pembuat peraturan umum, atau badan legislatif. Dan supaya tidak ada penyimpangan-penyimpangan dibentuk badan pengawas, yaitu badan pengadilan atau badan yudikatif.

Dengan demikian negara dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu
1. Negara dimana semua fungsi atau kekuasaan negara itu dipusatkan pada satu organ, yaitu negara yang melaksanakan sistem absolut.
2. Negara dimana fungsi-fungsi atau kekuasaan-kekuasaan negara itu dipisah-pisahkan, kemudian masing-masing kekuasaan itu diserahkan atau didistribusikan kepada beberapa organ.

2. Klasifikasi Negara menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen penganut ajaran Positivisme. Dalam ajaran Hans Kelsen negara itu pada hakekatnya adalah merupakan Zwangsordnung, yaitu suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang mempunyai sifat memaksa, yang menimbulkan hak memerintah dan kewajiban tunduk. Jadi dalam hal ini ada pembatasan terhadap kebebasan warga negara padahal menurut Hans Kelsen kebebasan warga negara itu merupakan nilai yang fundamental atau pokok dalam suatu negara. Menurut Hans Kelsen sifat kebebasan warga negara itu ditentukan oleh dua hal, yaitu :
a. Sifat mengikatnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan atau dibuat oleh penguasa yang berwenang.
b. Sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur peri kehidupan daripada warga negaranya.

Berdasarkan kriteria tersebut Hans Kelsen mengklasifikasikan negara menjadi :
1. Berdasarkan kriteria yang pertama maka :
a) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang itu hanya mengikat atau berlaku terhadap rakyatnya saja, jadi tidak berlaku atau mengikat pada penguasa yang membuat peraturan-peraturan hukum tersebut.
b) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenag itu kecuali mengikat warga negaranya atau rakyatnya juga mengikat si pembuat peraturan-peraturan hukum itu sendiri.
2. Berdasarkan kriteria yang kedua maka :
a) Pada azasnya penguasa atau negara mempunyai keleluasaan untuk mencampuri atau mengatur segala segi kehidupan daripada para warga negaranya.
b) Pada azasnya penguasa atau negara hanya dapat mencampuri atau mengatur perihal kehidupan daripada para warga negaranya yang pokok-pokok saja, yang menyangkut kehidupan warga negara secara keseluruhan.

3. Klasifikasi Negara menurut R. M. Mac Iver
Mac Iver mengemukakan adanya dua macam sistem pengklasifikasian negara, yaitu :
1. a tri partite classification of state, disebut pula sistem traditionelclassification, mempergunakan dasar atau kriteria suatu pertanyaan : Siapakah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara itu ?
Terhadap hal ini Mac Iver mengemukakan keberatan-keberatan atau kritikan yang dianggap sebagai kelemahan sistem tersebut, yaitu pemerintahan pada negara-negara bukan primitive pasti selalu berada pada tangan ruling-class, kelas atau golongan yang memerintah.kalau kekuasaan tertinggi negara hanya dipegang oleh satu orang saja, maka sesungguhnya telah memuat bentuk-bentuk pemerintahan yang sangat berbeda sekali, sebab dapat meliputi monarki kadang-kadang dapat juga sebagai dictator ataupun tyranni.Dalam mengklasifikasikan negara tidak cukup kalau hanya mempergunakan satu kriteria saja.
2. a bi partite classification of state, dasar atau criteria sistem ini adalah dasar atau alas an yang bersifat praktis, yaitu mempergunakan dasar konstitusional. Jadi penggolongan negara dengan sistem ini menghasilkan dua golongan besar, yaitu demokrasi dan oligarki. Menurut Mac Iver perlu untuk diketahui bahwa dalam proses perubahan politik pada setiap bentuk pemerintahan atau negara sering didapatkan ciri-ciri yang sesuai atau sama daripada beberapa bentuk negara.

4. Klasifikasi Negara menurut Maurice Duverger
Maurice Duverger dalam mengklasifikasikan negara menggunakan kriteria bagaimanakah sifat relasi atau hubungan antara para penguasa dengan rakyat yang diperintah. Relasi tersebut nampak dengan jelas pada cara atau sistem pemilihan atau pengangkatan para penguasa tersebut. Cara atau site mini dapat digolongkan dalam dua cara, yaitu :
a. Dalam pengangkatan para penguasa itu dimana rakyat tidak diikutsertakan dalam pengangkatan/pemilihan orang-orang yang akan memegang kekuasaan pemerintahan negara.
b. Dalam pengangkatan para penguasa dimana dalam pengangkatan tersebut rakyat diikutsertakan.
c. Dalam pengangkatan atau pemilihan para penguasa adalah suatu siste campuran antara sistem demokrasi dengan sistem autokrasi, yang akan menimbulkan negara oligarki.

5. Klasifikasi Negara menurut Harold J. Laski
Menurut H. J. Laski yang menjadi inti soal dalam organisasi negara adalah hubungan atau relasi antara rakyat dengan undang-undang. Maksudnya dalam negara itu rakyat dapat atyau tegasnya wenang ikut campur dalam pembuatan undang-undang, ataukah tidak. Maka negara dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Bila rakyat dapat atau mempunyai wewenang ikut campur dalam hal ini bentuk negara tersebut sedikit banyak adalah demokrasi.
b. Bila rakyat tidak dapat atau tidak mempnyai wewenang untuk ikut campur dalam pembuatan undang-undang, maka dalam hal ini bentuk negara tersebut sedikit banyak adalah autokrasi.

One Response so far.

  1. thanks ya ilmunya...

    moga kita bisa berguna bagi nusa dan bangsa...